Perpanjangan PPKM Hingga 6 September, Inilah Rincian Penyesuaian Barunya

Wpfreeware 2021-08-31 22:52:30 hotnews

Source: BPMI Setpres


Lewat kanal youtube resmi Sekretariat Presiden, pemerintah mengumumkan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat akan kembali diperpanjang hingga tanggal 6 September 2021 atau pekan depan. Hal ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo, pada Senin (30/08/2021) malam.


Presiden Jokowi mengatakan bahwa tren yang terjadi saat ini seperti positivity rate, tingkat keterisian rumah sakit, dan Bed Occupancy Rate (BOR) yang mengalami penurunan secara signifikan. Hal ini membuat pemerintah ingin agar tren ini dapat terus dipertahankan.


“Tingkat positivity rate terus menurun dalam tujuh hari terakhir. Tingkat keterisian rumah sakit untuk kasus covid semakin membaik. Rata-rata BOR sudah berada di sekitar 27 persen,” jelasnya.


Beberapa daerah pun mengalami penurunan pada level PPKM. Setelah pada pekan lalu Bandung Raya, Jabodetabek, dan Surabaya Raya yang mengalami penurunan dari level 4 ke level 3, pekan ini disusul oleh Solo Raya dan Malang Raya yang turun ke level 3. 


Karena hal ini, pemerintah akan kembali membuat kebijakan baru berupa penyesuaian akan hal yang mengatur kegiatan masyarakat. Penyesuaian ini pun dijelaskan oleh Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi pada kanal youtube yang sama.


Beberapa kebijakan tersebut diantaranya adalah jam operasi mall yang diperpanjang satu jam dari sebelumnya buka hingga pukul 20.00, maka pekan ini mall diperbolehkan untuk buka hingga pukul 21.00. Tak hanya itu, kapasitasnya pun diperluas menjadi 50% pengunjung.


Tak hanya itu untuk restoran maupun outlet di luar mall yang berada pada tempat tertutup (indoor), pemerintah akan melakukan uji coba pengoperasian dengan kapasitas pengunjung sebanyak 25%. Hal ini akan dilakukan pada wilayah yang telah berada pada level 3 PPKM.


Bagi sektor industri atau pabrik dengan orientasi domestik maupun sektor esensial diperbolehkan untuk beroperasi sebanyak 100% staff. Hanya saja, pembagian jam kerjanya harus dibagi menjadi 2 shift. Selain itu, perusahaan tersebut haruslah mengantongi Izin Operasional dan Mobilisasi Kegiatan Industri (IOMKI) dan memperoleh rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Similar Post You May Like