Ingin Berlibur? Ini Dia Syarat & Ketentuan Masuk Objek Wisata Di Bandung
Source Instagram @lembang_parkzoo
Seiring dengan menurunnya angka kasus Covid-19 di Bandung,
beberapa tempat wisata sudah di perbolehkan kembali di buka. Relaksasi atau
pelonggaran kegiatan di industri pariwisata dikeluarkan oleh pemerintah Kota
Bandung melalui peraturan Wali Kota Bandung nomor 94 tahun 2021 tentang
penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Sejumlah objek wisata diberi
ruang untuk beroperasi meski masih di tahap uji coba.
Namun Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung tetap mengungkapkan syarat dan ketentuan untuk memasuki objek wisata di Kota Bandung. Berikut merupakan syarat dan ketentuannya:
Source Photo : prfmnews.id
Sudah Di Vaksin
Pengunjung yang datang ke objek wisata di Bandung harus sudah di vaksin dengan minimal dosis pertama.
Menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi
Pengelola objek wisata wajib menggunakan aplikasi pedulilindungi untuk proses skrining terhadap pengunjung juga para staff. Dengan menggunakan QR kode yang dipasang pada tiap akses di pintu masuk dan juga pintu keluar.
Source Photo : mikrofon.id
Kapasitas Wisata 25%
Usia 12 Tahun Ke Bawah Dilarang Masuk
Pembatasan Jam Operasional
Jam operasional objek di berlakukan mulai dari pukul 10.00-16.00 WIB.
Adapun beberapa objek wisata di Bandung yang telah dibuka adalah sebagai berikut:
Ãâ Saung Angklung Udjo
Ãâ Kebun Binatang Bandung
Ãâ Kiara Artha Park
Ãâ Karang Setra
Ãâ Trans Studio Bandung
Sebelumnya Pemerintah Kota Bandung menyatakan sejumlah objek wisata akan diperbolehkan kembali beroperasi dengan tahap uji coba. Namun pada peraturan Wali Kota Bandung nomor 93 tentang PPKM level 3 hanya objek wisata Saung Angklung Udjo yang diperbolehkan buka. Hingga akhirnya pada Jumat (10/9) peraturan Wali Kota Bandung nomor 94 yang memperbolehkan Kebun Binatang Bandung, Trans Studio Mall, Kiara Artha Park dan Karang Setra di perbolehkan untuk kembali beroperasi.